Kamis, 27 Mei 2010

TUGAS POKOK DAN FUNGSI STRUKTURAL


BADAN PELAKSANA PENDIDIKAN MA’ARIF NU
MI NU HIDAYATUL MUBTADIIN
UNDAAN KIDULUNDAAN KUDUS
TERAKREDITASI : B
 

Alamat : Jl. Kudus-Purwodadi Km.11 Undaan Kidul Kode Pos 59372 - e-Mail minu.hidayatulmubtadiin.undaan@gmail.com
 

SURAT   KEPUTUSAN
Nomor :    

T e n t a n g

URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
MADRASAH IBTIDAIYAH NU HIDAYATUL MUBTADIIN
UNDAAN KIDUL UNDAAN KUDUS

Kepala Madrasah Ibtidaiyyah NU Hidayatul Mubtadiin Undaan Kidul Undaan Kudus setelah,
Menimbang    :
  • Bahwa dalam rangka optimalisasi dan spesifikasi tugas masing-masing jabatan struktural di MI NU Hidayatul Mubtadiin Undaan Kidul Undaan Kudus serta upaya menghindari adanya tumpang tindih tugas antar jabatan.
  • Bahwa kebutuhan akan adanya hubungan yang sinergis antar bidang tugas sehingga akan mempercepat tercapainya visi, misi, dan tujuan lembaga.
  • Bahwa sebagaimana dimaskud pada item a dan b dipandang perlu menerbitkan Surat Keputusan Kepala MI NU Hidayatul Mubtadiin Undaan Kidul yang mengatur tugas-tugas masing-masing jabatan struktural yang ada di MI NU Hidayatul Mubtadiin Tahun Pelajaran 2009/2010


Mengingat      :  
  • PD Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Pasal 9 ayat a/d
  • PRT Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Bab II pasal 1 ayat a.b
  • Tata Kerja Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Madrasah/Sekolah Lembaga Pendidikan Ma’arif NU.
  • Undang-Undang No.2 tahun 1989 tentang Sisdiknas.
  • Peraturan pemerintah No. 28 tahun 1990 tentang pendidikan dasar
  • Keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyyah NU Hidayatul Mubtadiin Undaan Kidul Undaan Kudus tentang uraian tugas jabatan strutural MI NU Hidayatul Mubtadiin Undaan Kidul.

M E M U T U S K A N
MENETAPKAN       :
  1. Menetapkan dan memberlakukan Uraian Tugas Jabatan struktural di MI NU Hidayatul Mubtadiin Undaan Kidul Undaan Kudus sebagaimana pada lampiran surat keputusan ini.
  2. Biaya yang timbul akibat diterbitkanya keputusan ini dibebankan kepada APBM MI NU Hidayatul Mubtadiin Undaan Kidul tahun anggaran 2009/2010.
  3. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

                                                        Ditetapkan  di : KUDUS
                                                        Tanggal           :    Juli 2009




                                                        Kepala,
                                                        MI NU Hidayatul Mubtadiin



                                                        H. AHMAD TAMAMI
Tembusan :

  1. Ketua Pengurus MI NU Hidayatul Mubtadiin
  2. Ketua Komite MI NU Hidayatul Mubtadiin
  3. Arsip




Lampiran Surat Keputusan
Kepala MI NU Hidayatul Mubtadiin Undaan Kidul
Nomor :

URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
MI NU HIDAYATUL MUBTADIIN
UNDAAN KIDUL UNDAAN KUDUS

 1.      Kepala Madrasah

Fungsi dan tugas Kepala Madrasah adalah sebagai edukator, manager, administrator, dan supervisor
a.    Kepala Madrasah adalah penanggung jawab pelaksanaan pendidikan di madrasah termasuk di dalamnya adalah penanggung jawab pelaksanaan administrasi madrasah.
b.  Kepala Madrasah mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi, mengarahkan, dan mengevaluasi seluruh proses pendidikan di madrasah yang meliputi aspek edukatif dan administratif.
Aspek edukatif meliputi hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kurikulum sedang aspek administratif meliputi pengaturan :
1.     Administrasi belajar mengajar
2.     Administrasi kesiswaan
3.     Administrasi ketenagaan
4.     Adaministrasi sarana dan prasarana
5.     Administrasi keuangan
6.     Administrasi surat menyurat
7.     Administrasi hubungan dengan masyarakat.
c.  Agar tugas dan fungsi kepala madrasah berjalan baik dan dapat mencapai tujuan perlu adanya jadwal kerja kepala madrasah yang mencakup : 
     1.   Kegiatan Harian
  • Memeriksa daftar hadir guru, karyawan dan penjaga sekolah
  • Memeriksa kebersihan madrasah dalam rangka 5 K (Keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan kekeluargaan) pada ruang kelas belajar ruang praktek, halaman dan jamban.
  • Memeriksa persiapan mengajar guru dan persiapan lainnya menjelang pelajaran di mulai
  • Mengadakan pengawasan umum terhadap berlangsungnya pelajaran.
  • Mengatasi masalah yang terjadi di sekolah dalam satu hari.
  • Mengawasi dan mengadakan pemeriksaan terhadap segala sesuatu menjelang kegiatan belajar mengajar di madrasah selesai.
  • Mengerjakan buku kesiswaan, buku induk, dan buku klepper, bila ada mutasi peserta didik.

     2.   Kegiatan Mingguan
    • Kegiatan pada hari Sabtu antara lain :
  1. Melakukan upacara bendera
  2. Menyelesaikan kasus kejadian minggu yang lalu, termasuk ketidakhadiran peserta didik, guru, dan karyawan madrasah.
    • Kegiatan pada hari selain hari Sabtu :
  1. Kegiatan supervisi
  2. Kegiatan KKG
  3. Kegiatan KKM
  4. Kegiatan koordinasi dengan PPAI Kecamatan Undaan

      3.   Kegiatan Bulanan
a.  Awal bulan
      • Melakukan pemeriksaan secara umum antara lain terhadap :
a.   Daftar keadaan peserta didik pada masing-masing kelas, daftar hadir guru, dan karyawan,
b.   Persiapan mengajar, kumpulan alat penilian, pencapaian target kurikulum dan diagram taraf serap peserta didik, hasil penelitian dan buku catatan pelaksanaan bimbingan
      • Memberi petunjuk dan menyampaikan catatan kepada guru-guru tentang pesertadidik  yang mendapat perhatian khusus dan kasus-kasus yang perlu diatasi untuk pembinaan kegiatan peserta didik .

b.  Akhir bulan
1. Mengadakan evaluasi : terhadap persediaan dan penggunaan alat peraga, alat bantu pendidikan termasuk aktivitas pemakaiannya.
2.  Melaksanakan supervisi kelas 

           4.   Kegiatan awal dan akhir tahun pelajaran
1.    Kegiatan awal tahun pelajaran
Menetapkan rencana pendidikan/pengajaran untuk tahun pelajaran yang akan berjalan meliputi perencanaan :
  • Pembagian tugas mengajar (PK-2)
  • Rencana pengajaran tahunan (PK-12).
  • Kebutuhan terhadap buku pelajaran dan buku pegangan guru.
  • Kelengkapan alat-alat pelajaran, baik alat peraga maupun alat bantu pendidikan lainnya.
  • Rapat tahunan sekolah, dan
  • Pengisian buku induk peserta didik  dengan nilai laporan pendidikan semester gasal sampai semester genap.
  • Bersama dengan wakil bidang dan tata usaha bidang keuangan menyusun RAPBM.
  • Mengadakan pertemuan dengan wali peserta didik baru.
  • Mensosialisasikan RAPBM kepada pemangku kepentingan (Guru, Komite, Pengurus, dan Wali peserta didik)

2.    Kegiatan akhir tahun pelajaran
  • Menyelenggarakan kootrdinasi dalam kegiatan ulangan umum dan Ujian Akhir Sekolah yang meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, penilaian, penentuan hasil, pengarsipan naskah soal dan jawaban soal di tempat penyimpanan, pendaftaran untuk tingkat pendidikan berikutnya serta menyusun laporan hasil Ujian sesuai petunjuk pelaksanaannya.
  • Melaksanakan evaluasi belajar (tes hasil belajar dalam rangka kenaikan kelas).
  1. Melaksanakan tes hasil belajar ( THB )
  2. Meneliti daftar nilai
  3. Menginventarisir penyimpanan bahan-bahan untuk rapat guru.
  4. Mencatat peserta didik yang nilainya belum mencapai KKM untuk bahan pembinaan yang perlu mendapat perhatian khusus.
  •  Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada tahun pelajaran yang berlangsung dengan melihat pencapaian target kurikulum dan taraf serap.
  • Menyusun rencana pemeliharaan, penyimpanan, dan perbaikan, alat peraga/ praktik.
  • Membuat laporan akhir tahun pelajaran tentang :
  1. Penyelenggaraan rapat kenaikan kelas
  2. Pengisian buku laporan pendidikan dan buku induk oleh guru.
  3. Pengisian STTB dan registrasi lulusan/tamatan
  4. Upacara tutup tahun (Muwadda’ah)
  5. Penyerahan buku laporan pendidikan dan pelepasan peserta didik
  6. Hasil kegiatan kelas

2.  Wakil Kepala Madrasah

Bertugas membantu melaksanakan tugas-tugas kepala madrasah yang bukan berupa policy (pengambil kebijakan) serta menjalankan tugas-tugas lain dari kepala madrasah dengan surat tugas.
Bidang Personalia
  1. Mengatur adminsitrasi personalia.
  2. Mengusulkan formasi guru dan merencanakan pembagian tugas-tugas, termasuk perhitungan beban mengajar guru.
  3. Mengusulkan pengangkatan, kenaikan pangkat, mutasi dan rotasi guru dan pegawai/karyawan.
  4. Bersama tata usaha bidang keuangan mengatur kesejahteraan guru dan karyawan.
  5. Mengatur cuti, pensiun guru dan ijin tugas lainnya.
  6. Mengadministrasikan kehadiran guru baik pada kegiatan pembelajaran maupun pertemuan-pertemuan yang dilaksanakan oleh madrasah.

3. Tata Usaha
A.    Bidang Administrasi
  1. Menyusun program kerja dan anggaran tahunan bidang ketatausahaan.
  2. Menyelenggarakan surat-menyurat baik ke dalam maupun keluar madrsah
  3. Menyelenggarakan administrasi pendidikan yang meliputi pengadaan buku nilai, presensi guru, karyawan dan peserta didik, jurnal mengajar, buku induk, buku klepper dan papanisasi struktur organisasi sekolah.
  4. Mengontrol perlengkapan tata usaha, ATK dan sarana ketatausahaan.
  5. Menginventarisir seluruh aset madrasah baik yang tetap maupun yang tidak tetap.
  6. Mengkoordinir dan mengontrol seluruh proses penyelenggaraan ketata-usahaan.
  7. Mengkoordinasikan dengan bagian Humas tentang pengaturan jadwal tamu studi banding/PPL.
  8. Memberikan laporan inventaris madrasah secara berkala kepada madrasah melalui Wakil Kepala Madrasah.

B.     Bidang Keuangan
  1. Bersama Wakil Kepala Madrasah mengatur kesejahteraan guru dan karyawan.
  2. Menyusun rencana anggaran penerimaan dan belanja madrasah.
  3. Mengelola penggunaan keuangan.
  4. Mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan sekolah.

4.   WK. Urusan Kurikulum dan pengajaran  
  1. Menyusun program kerja bidang kurikulum dan pembelajaran.
  2. Menyusun rencana anggaran bidang kurikulum dan pembelajaran.
  3. Memberikan usulan kepada madrasah tentang beban mengajar guru.
  4. Memberikan usulan/saran kepada madrasah tentang kebutuhan guru dan kualifikasinya.
  5. Melakukan koordinasi dengan bidang lain yang terkait dalam melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum dan pembelajaran.
  6. Mengkoordinasikan penelaahan buku pegangan murid.
  7. Mengkoordinasikan penyusunan alat evaluasi hasil belajar.
  8. Mengkoordinasikan kegiatan hasil evaluasi belajar.
  9. Mengkoordinasikan kegiatan penulisan STTB dan Nilai UASBN/UM.
  10. Mengkoordinasikan kegiatan remidial dan pendalaman materi pembelajaran.
  11. Mengkoordinasikan penyusunan sistem penilaian ketuntasan belajar peserta didik.
  12. Berkoordinasi dengan bidang kesiswaan dalam kegiatan perlombaan bidang studi/murid berprestasi.
  13. Memberikan laporan atas pelaksanaan tugas kepada pimpinan madrasah.
  14. Menyusun program semester dan program tahunan, termasuk pembagian tugas mengajar.
  15. Menyusun jadwal pelajaran setiap tahun dibantu oleh tim yang ditunjuk oleh musyawarah.
  16. Mengatur penyusunan model satuan pelajaran dan pembagian waktu yang digunakan.
  17. Mengatur pelaksanaan evaluasi belajar.
  18. Mengatur norma penilaian.
  19. Mengatur norma kenaikan kelas/peringkat.
  20. Mengatur pencatatan kemajuan belajar murid.
  21. Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha  perbaikan, peningkatan dan pengembangan pembelajaran.
  22. Menganalisa  dan menentukan buku pegangan murid.
  23. Mengatur perpustakaan guru/murid
  24. Merencanakan, membuat, dan mengatur penggunaan sarana dan alat peraga pembelajaran.

5.   WK. Urusan Kesiswaan
  1. Mengatur penerimaan peserta didik baru dan pindahan berdasarkan peraturan penerimaan peserta didik baru dan pindahan yang ditetapkan madrasah.
  2. Mengatur program bimbingan dan koseling.
  3. Mengevaluasi kehadiran peserta didik.
  4. Mengatur program pengembangan minat dan bakat peserta didik.
  5. Mengatur kepindahan (mutasi) peserta didik.
  6. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat digunakan sebagai wahana penanaman sikap dan perilaku yang islami.
  7. Menyusun Program kerja Penerimaan Peserta Didik (PPD).
  8. Menyusun rancangan anggaran dan belanja PPD.
  9. Mengkoordinasikan penggunaan fasilitas pembelajaran secara efektif dan efisien.
  10. Mengkoordinasikan pendaftaran peserta didik  ke sekolah lanjutan.

6.   WK. Urusan  Sarana dan Prasarana
  1. Mengatur pemeliharaan kebersihan gedung dan keindahan lingkungan madrasah secara fisik, termasuk lapangan olah raga, ruangan kelas, kantor, dan ruang lainnya.
  2. Mengadakan dan memelihara perlengkapan sekolah, seperti: kursi, meja, almari, papan tulis, kapur dan ATK lainnya.
  3. Menyelenggarakan inventarisasi tanah, gedung dan perlengkapan madrasah, baik yang habis pakai maupun yang permanen.
  4. Mengkoordinasikan pengadaan kebutuhan masing-masing Wk. Ur dan seksi bidang dengan pihak pengadaan barang.
  5. Mempertanggungjawabkan inventarisasi media, alat peraga dan fasilitas pembelajaran di masing-masing bagian.
  6. Mengkoordinasikan kegiatan, merancang dan membuat media dan alat peraga mengajar.

7.   WK. Urusan Humas dan Agama
  1. Menyusun rancangan program dan anggaran bidang kehumasan dan agama.
  2. Bersama-sama dengan korbid tata usaha mengkoordinasikan kegiatan tamu studi banding.
  3. Menerima dan memberikan pelayanan kepada tamu madrasah.
  4. Memfasilitasi rapat anggota tahunan Majlis Madrasah dan menjalin kerjasama secara kontinyu.
  5. Memberikan usul/saran kepada madrasah tentang materi seleksi peserta didik baru sehingga akan lebih meningkatkan mutu hasil seleksi.
  6. Bekerjasama dengan koordinator kelas untuk menyusun tata tertib madrasah serta penegakannya sehingga tercipta perilaku islami di kalangan  para peserta didik.
  7. Melakukan kerjasama dengan wali murid guna menumbuhkembangkan prestasi peserta didik.
  8. Melakukan konseling kepada para peserta didik, baik secara individual maupun klasikal.
  9. Bekerjasama dengan para guru dan wali kelas dalam penanganan anak bermasalah.
  10. Melakukan kerjasama dengan instansi terkait guna meningkatkan dan mengoptimalkan pertumbuhan dan perkembangan psikologis anak.
  11. Memberikan laporan atas pelaksanaan tugas secara berkala kepada madrasah.
  12. Mewakili madrasah dalam hubungan kerja dengan instansi lain.
  13. Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam upaya memberdayakan madrasah.
  14. Mempersiapkan dan memberikan layanan informasi tentang MI NU Hidayatul Mubtadiin kepada orang yang membutuhkan
  15. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan keagamaan yang akan menunjang ke arah terwujudnya insan yang sholeh, berilmu dan bertaqwa.
  16. Menyusun jadwal dan mengkoordinasikan sholat berjama’ah Dhuhur.
  17. Mengkoordinir Tadarrus Al qur’an pada bulan Ramadhan.

8.    Sie. Perpustakaan
  1. Mengkoordinasian kegiatan unit Perpustakaan.
  2. Menyusun program kerja tahunan unit Perpustakaan.
  3. Menyusun rencana anggaran unit Perpustakaan.
  4. Mengkoordinasikan pengadaan buku fiksi maupun non fiksi.
  5. Mempertanggungjawabkan inventaris barang di perpustakaan.
  6. Memberikan/mengatur pelayanan perpustakaan kepada guru dan peserta didik.
  7. Mengadakan kerjasama dengan pepustakaan instansi dinas (Perpustkaan kabupaten atau sekolah lainnya).

9.   Sie. Pramuka dan Olah Raga (Pengembangan Minat dan bakat/UPMB)
  1. Menyusun program kerja tahunan bidang pengembangan minat dan bakat serta target yang akan dicapai.
  2. Menyusun rencana anggaran bidang  Pengembangan Minat dan bakat/UPMB.
  3. Mengadministrasikan kegiatan dan hasil yang telah dicapai serta memberikan laporan secara berkala kepada madrasah.
  4. Mengadakan latihan pelatih/pembina dan pembina pendamping.
  5. Menghimpun seluruh minat dan bakat peserta didik untuk disalurkan ke dalam wadah pembinaan.
  6. Mengatur jadwal kegiatan Pengembangan Minat dan bakat/UPMB.
  7. Secara aktif mengikutsertakan peserta didik pada kegiatan-kegiatan di luar MI NU Hidayatul Mubtadiin yang sesuai dengan visi dan misi lembaga.
  8. Memimpin rapat koordinasi bidang Pengembangan Minat dan bakat/UPMB dengan para pembina.
  9. Mendampingi peserta didik pada setiap perlombaan yang di ikuti oleh MI NU Hidayatul Mubtadiin Undaan Kidul.
  10. Melakukan kerjasama dengan pihak terkait guna lebih memberdayakan kegiatan pengembangan minat dan bakat.
  11. Melakukan inovasi dan kreasi sehingga setiap peserta didik dapat mengkatualisasikan minat dan bakatnya secara berkualitas.

10. Sie. Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS )
  1. Mengkoordinasikan kegiatan di bidang UKS.
  2. Menyusun program kerja tahunan bidang UKS.
  3. Menyusun rencana anggaran operasional bidang UKS.
  4. Mengkoordinasikan pengadaan peralatan dan obat-obatan di UKS.
  5. Mempertanggungjjawabkan seluruh inventaris barang di UKS.
  6. Mengkoordinasikan kegiatan penyuluhan kesehatan.
  7. Mengatur pemberian minuman/makanan bergizi peserta didik.
  8. Mengatur penyelenggaraan imunisasi.
  9. Mewakili madrasah dalam mengikuti kegiatan-kegiatan ke-UKS-an
  10. Melakukan kontrol terhadap kesehatan lingkungan madrasah.

11. Sie. PHBI dan PHBN
  1. Menyusun rencana program kerja tahunan bidang PHBI dan PHBN.
  2. Mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan seperti: Peringatan Maulid Nabi, Isro’ Mi’raj, Tahun Baru Hijriah, dan lain-lain.
  3. Mengadakan upacara peringatan hari besar nasional.
  4. Melibatkan dan melatih peserta didik  dalam melaksanakan PHBI/PHBN
  5. Mewakili madrasah dalam hubungan kerja dengan instansi lain bila diperlukan.

12. Sie. Bimbingan Konseling (BK)
  1. Mengkoordinasikan kegitan bimbingan akademik, pribadi dan karier secara berkala dan berkelanjutan.
  2. Bekerjasama dengan sie. Bidang lainnya untuk menanamkan praktek amaliyah dan ibadah pada peserta didik baik di lingkungan madrasah maupun di lingkungan keluarga dan masyarakat secara baik dan benar.
  3. Mengkondisikan peserta didik  untuk mematuhi tata tertib madrasah.
  4. Menangani kasus-kasus kenakalan anak, pada jam belajar.
  5. Mengadakan kunjungan rumah (home visit), kepada peserta didik  yang tidak hadir lebih dari 3 hari.

13.      Uraian Tugas Wali Kelas
  1. Menyusun jadual pelajaran di kelas dengan mengkoordinasikan dengan Wakil Kepala bidang Kurikulum
  2. Membantu memperlancar penyelenggaraan proses belajar mengajar
  3. Membantu mengatur peserta didik pada kegiatan sholat, upacara dan peringatan – peringatan lainnya.
  4. Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi belajar dan pengadministrasiannya.
  5. Mengkoordinasikan penanganan peserta didik  bermasalah di kelas.
  6. Menyusun kegiatan pasca UUS.
  7. Mengatur perekapan analisis daya serap dan menampilkanya.
  8. Mengkoordinasikan kegiatan pertemuan wali peserta didik kelasnya.
  9. Mengkordinasikan inventarisasi barang – barang di kelasnya.
  10. Memantau ketertiban, kerapian, keamanan, kekeluargaan, kebersihan, dan keindahan kelasnya.
  11. Menyusun jadwal piket peserta didik di kelasnya.
  12. Mengkoordinasikan penandatanganan administrasi guru, misal buku program, Silabus, Jurnal, Buku nilai, penulisan leger dan penulisan raport.
  13. Sebagai perwakilan kelas dalam mengkomunikasikan permasalahan di kelasnya kepada sekolah
  14. Mewakili orang tua dan kepala madrasah dalam lingkungan kelasnya.
  15. Mengetahui nama, jumlah, identitas dan masalah – masalah anak didik.
  16. Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari  di kelasnya.
  17. Mengambil tindakan untuk mengatasi masalah anak dan melaporkan kepada kepala madrasah bila kasus tersebut tidak dapat diatasi.
  18. Membina kepribadian dan akhlaq anak serta membantu pengembangan kecerdasan dan kertrampilan anak.
  19. Mengadakan penilaian terhadap kerajinan, kelakuan dan displin anak.
  20. Meneliti buku jurnal kelas serta menghitung prosentasi pengajaran setiap akhir bulan.
  21. Meneliti daftar hadir anak serta menghitung prosentasi absen serta menanda tangani setiap akhir bulan.
  22. Membina terlaksananya 7 K ( Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan )
  23. Memperhatikan kesejahteraan anak serta membina suasana kekeluargaan
  24. Memperhatikan buku raport, kenaikan kelas dan UAN / UAM
  25. Membuat laporan kepada kepala Madrasah.

                                                        Kudus,     Juli 2009
                                                        Kepala,

                   MI NU Hidayatul Mubtadiin 

3 komentar:

KOLAM TERPAL mengatakan...

Ijin COPY geh.. sangat bermanf'at

P huda mengatakan...

Izin ngopy ya

Anonim mengatakan...

izin copy enggeh